Eksotis dan Menawan, Mari Berkenalan dengan Tanaman Anggrek Hitam
Ilustrasi Anggrek (Niklas Ohlrogge/Pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Bunga Anggrek adalah salah satu tanaman kebanggaan Indonesia. Jenis bunga ini yang paling sering dijumpai menghiasi halaman hingga teras rumah para pencinta tanaman. Diantara banyak ragam bunga anggrek, ada salah satu yang menarik perhatian yaitu anggrek hitam atau Coelogyne Pandurata.

Untuk Anda yang belum mengenal anggrek hitam, pasti Anda penasaran apakah anggrek ini benar-benar berwarna hitam? Untuk itu, mari berkenalan lebih lanjut dengan si bunga cantik yang eksotis dan menawan berikut ini.

Pada dasarnya, anggrek ini tidak benar-benar berwarna hitam. Satu-satunya letak warna hitam pada tanaman ini ada pada bagian labellum atau lidah bunga. Bagian ini diselingi dengan garis-garis hijau dan memiliki bulu tipis. Bagian kelopaknya berwarna hijau muda dan diameter bunga mencapai 10 cm.

Bunga anggrek hitam memiliki dua lembar daun yang bentuknya mirip seperti daun tunas kelapa muda. Panjang daun bisa mencapai 40 cm dengan lebar 10 cm. Tandan flora ini bisa tumbuh hingga 20 cm dengan jumlah bunga mencapai 14 kuntum per tandan. Anggrek hitam biasanya mekar pada bulan Maret hingga Juni. Pada saat itu pula, tercium aroma yang semerbak dan khas.

Bunga anggrek hitam merupakan maskot Kalimantan Timur. Anda bisa menjumpai tanaman ini di Kalimantan, Sumatera, dan Semenanjung Malaya. Namun, kehadirannya kini mulai langka dan sulit ditemui. Meski begitu, Anda masih bisa melihatnya di Cagar Alam Kersik Luway.

Spesies anggrek yang juga disebut sebagai anggrek Kersik Luway ini tergolong sebagai sympodial. Anggrek hitam tumbuh membentuk rumpun. Masing-masing tanaman akan terhubung dengan akar tinggal atau rhizoma.

Tunas yang baru tumbuh akan muncul dari tanaman sebelumnya secara mendatar dan tumbuh ke atas. Tunas ini akan membesar di bagian batang dan membentuk umbi semu. Fungsinya untuk penyimpanan air dan cadangan makanan.

Anggrek ini dapat ditanam menggunakan pot dengan media tanam arang dan pakis. Alternatif lain adalah dengan menempelkannya pada pakis lempeng atau glondongan.

Karena terancam punah, anggrek hitam dikategorikan sebagai tanaman langka. Untuk itu, tanaman ini ada di bawah lindungan hukum, yaitu, UU No. 5 Tahun 1990 dan Lampiran PP No. 7 Tahun 1999. Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Jadi, saat Anda menemukan tanaman anggrek hitam, disarankan untuk turut serta menjaga keberadaannya dengan tidak mengambil atau memetik bunga ini sembarangan.