Hukuman Penyebar Gosip Lewat Media Sosial di Arab Saudi Bisa Didenda Rp11,4 Miliar
Ilustrasi media sosial (Unsplash/Rami Al-zayat)

Bagikan:

SURABAYA - Hukuman penyebar gosip lewat media sosial bisa didenda di Arab Saudi. Mereka menilai, menyebarkan gosip adalah kejatan yang bisa kena hukum berupa lima tahun penjara, setelah klaim pelecehan seksual beredar luas di media sosial.

"Menerbitkan atau berkontribusi dengan cara apa pun untuk rumor dan kebohongan melalui media sosial, tentang hal-hal yang mempengaruhi ketertiban umum adalah kejahatan serius," bunyi pernyataan dari kantor kejaksaan, mengutip The Manila Times dari AFP 21 Januari.

Hukuman Penyebar Gosip di Arab Saudi

Dalam pengumuman tersebut, kejaksaan juga memperingatkan adanya denda hingga 3.000.000 riyal atau 800.000 dolar AS, setara Rp 11.444.600.000, 10 kali denda maksimum 80.000 dolar AS atau Rp1.144.872.000 untuk pelecehan seksual, kejahatan yang juga membawa hukuman penjara maksimum lima tahun.

Peringatan itu dikeluarkan setelah muncul tuduhan pelecehan seksual di konser Riyadh beberapa waktu lalu muncul di media sosial, klaim yang menurut otoritas Arab Saudi salah.

Konser dibatalkan pada menit-menit terakhir karena hujan lebat. Hal itu kemudian memicu kondisi kacau yang hebat. Bahkan beberapa pengguna media sosial menuduh telah terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan saat itu.

Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

Untuk diketahui, Arab Saudi baru mulai menghukum pelecehan seksual pada 2018 ketika kerajaan itu memulai reformasi sosial yang luas.

Kantor kejaksaan, yang tidak merinci isi 'rumor' tetapi mengatakan itu 'tidak berdasar', memperingatkan menyebarkan cerita palsu itu sendiri adalah kejahatan.

Beberapa orang telah dipanggil untuk diinterogasi karena diduga menyebarkan desas-desus secara online, kata pernyataan itu.