Belajar dari Wasiat Dorce Gamalama, MUI Jelaskan Prosedur Pemakaman Orang yang Ganti Kelamin
Dorce Gamalama (Instagram @dg_kcp)

Bagikan:

JAKARTA - Dorce Gamalama sedang berjuang melawan penyakitnya namun di tengah prosesnya, ia turut menjadi pembicaraan setelah mengutarakan wasiatnya. Dorce diketahui meminta agar dia dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin saat ini yaitu perempuan. Dia juga tidak perlu makamnya disemen atau memakai nama, melainkan cukup dengan rumput.

Ternyata pernyataan tersebut menimbulkan konflik di antara pemuka agama. Salah satu yang bersuara adalah Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

“Setidaknya Fatwa MUI sudah ada empat yah terkait dengan masalah ini. Yang pertama waria itu adalah laki-laki dan tidak dipandang sebagai jenis kelamin sendiri,” kata Miftahul Huda.

Menurutnya, pergantian kelamin itu disebut haram. Aturan ini juga ditegaskan MUI pada Fatwa MUI no. 3 tahun 2010 yang menyatakan mengubah jenis kelamin adalah haram.

“Operasi (pergantian kelamin) ini terhitung mengubah ciptaan Allah SWT tapi terkadang dalam kuasanya, ada di antara kita yang memiliki alat kelamin ganda,” kata Miftahul Huda.

Atas alasan itu baru seseorang bisa mengganti jenis kelamin mereka. Selain itu, pihak MUI menyebut seseorang harus dimakamkan sesuai jenis kelamin saat lahir.

“Ketika orang meninggal kan negara enggak mengatur ya apa dia meski dikuburkan sebagai laki-laki atau perempuan. Itu ranahnya agama ya,” kata Miftahul Huda mengenai pemakaman yang direncanakan Dorce Gamalama. “Kalau dilakukan ya Alhamdulillah, kalau tidak ya itu tanggung jawabnya. Kembali ke masing-masing,” lanjutnya.