Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Inilah Hukumnya dalam Kitab
Ilustrasi menangis saat puasa (Freepik/tutama)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Apakah menangis membatalkan puasa? Sebagian orang masih bertanya-tanya mengenai hukum menangis saat puasa. Sebab seringkali ada beberapa kondisi di bulan puasa yang membuat seseorang tidak bisa membendung air matanya karena menangisi suatu peristiwa emosional baik yang dialami sendiri maupun orang lain. 

Ternyata menangis bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun masih banyak yang mengira bahwa menangis saat menjalani puasa bisa membatalkan ibadah puasa. Anggapan ini sering dipercaya oleh anak-anak. Lantas seperti apa hukum menangis aat puasa?

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Dari sejumlah hal yang membatalkan puasa sebagaimana termuat dalam kitab, menangis tidak termasuk di dalamnya. Apabila Anda menangis di saat menjalankan ibadah puasa, maka tidak akan membuat puasa Anda batal. 

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukan termasuk bagian dari jauf. Dalam mata tidak terdapat saluran yang mengalirkan benda menuju tenggorokan. Jadi saat seseorang menangis, maka tidak ada sesuatu dari mata yang masuk ke tenggorokan. 

Penjelasan tersebut termuat dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang berbunyi: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.

Namun ada suatu kondisi yang membuat menangis bisa menyebabkan puasa batal. Saat air mata yang mengalir dari pipi masuk ke dalam mulut kemudian tertelan ke tenggorokan, maka hal ini bisa membatalkan puasa. Sebab ada benda, dalam hal ini air mata, yang masuk ke tenggorokan. 

Dalam buku berjudul Puasa oleh Astrid Herera juga dituliskan bahwa hukum menangis saat puasa tidak termasuk membatalkan. Para ulama juga memiliki pandangan atau kesepakatan yang sama bahwa menangis tidak membatalkan puasa, asalkan air mata tidak sampai tertelan masuk ke tenggorokan hingga ke lambung. 

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa. Dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’, 10 hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal adalah sebagai berikut:

1. Masukkan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala 

Memasukkan benda ke dalam lubang yang ada di kepala, seperti telinga, mata, mulut, dan hidung bisa membuat puasa menjadi batal. 

2. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Menelan obat-obatan ke dalam mulut juga termasuk tindakan yang membatalkan puasa. Selain itu, pengobatan yang memasukan benda asing ke dalam dubur juga termasuk membatalkan puasa. 3

3. Muntah secara sengaja

Puasa juga bisa batal saat seseorang muntah secara disengaja. Misalnya ketika dengan sengaja memasukkan benda ke dalam mulut yang memicu rasa mual hingga akhirnya muntah. Apalagi jika muntahan tersebut ditelan lagi, maka jelas puasanya batal. Namun apabila muntah terjadi secara tidak sengaja, maka puasanya masih sah atau tidak batal.

4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Melakukan hubungan seksual secara sengaja jelas hukumnya membuat puasa batal. Saat berhubungan seksual, seseorang berarti tidak bisa menahan hawa nafsu sebagaimana hakikat berpuasa. Namun apabila hubungan intim tersebut dilakukan pada malam hari, maka tidak akan merusak ibadah puasa. 

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

Hal lain yang membatalkan puasa adalah keluarnya sperma atau air mani karena beberapa penyebab, seperti onani dan berhubungan badan. Namun apabila keluarnya air mani karena mimpi basah maka puasanya tidak batal karena hal itu dilakukan secara tidak sengaja atau dalam kondisi tidak sadar. 

6. Haid 

Saat seorang wanita mengalami haid atau menstruasi maka puasanya tidak sah. Haid merupakan siklus menstruasi atau keluarnya darah dari vagian yang dialami setiap bulannya. Maka dari itu perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa dan harus menggantinya atau qadha di luar waktu puasa Ramadan

7. Nifas

Kondisi nifas yang dialami oleh wanita juga membuat puasa tidak sah. Nifas adalah masa pemulihan pasca persalinan. Saat nifas, wanita mengalami halangan atau udzur. Sama seperti ketika wanita haid, wanita yang mengalami nifas harus mengganti atau qadha di luar waktu puasa Ramadan.  

8. Gila

Gila atau hilangnya akal sehat pada seseorang bisa membuat puasa batal. Apabila di saat menjalani ibadah puasa seseorang mengalami kondisi junun atau gila, maka puasanya tidak sah. 

9. Pingsan di seluruh hari

Kondisi pingsan sepanjang satu hari juga membuat puasa tidak sah atau batal. Apabila seseorang tiba-tiba pingsan dari subuh atau selepas sahur hingga tiba waktu berbuka, maka puasanya tidak sah. 

10. Murtad

Kondisi lain yang membatalkan puasa adalah saat seseorang keluar dari ajaran agama Islam atau disebut murtad. Orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat dan melakukan qadha puasanya. 

Demikianlah ulasan apakah menangis membatalkan puasa? Jawabannya, menangis tidak termasuk hal yang membuat puasa batal. Dari berbagai pantangan atau tindakan yang membatalkan puasa, menangis tidak termasuk di dalamnya. Namun apabila air mata yang mengalir dari mata tersebut masuk ke mulut dan tertelan ke rongga tenggorokan, maka puasanya bisa batal. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.