Manfaat dan Hukum Meminum Teh Kombucha Menurut MUI
Teh kombucha, minuman yang saat ini sedang banyak digemari masyarakat. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Teh kombucha merupakan salah satu teh yang kian banyak digemari karena memiliki cita rasa dan aroma yang khas, yakni perpaduan asam, manis, dan berkarbonasi ringan mirip seperti sari apel.

Menurut keterangan tertulis dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada Rabu, teh kombucha dipercaya memiliki banyak khasiat bagi kesehatan sebab memiliki nilai gizi yang lebih tinggi dibandingkan teh biasa.

Teh kombucha merupakan hasil fermentasi antara simbiosis bakteri dengan jamur yang memiliki sifat fungsional.

Biasanya, fermentasi dilakukan dengan larutan teh dan gula oleh starter kultur kombucha yang disebut Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast (SCOBY). SCOBY terbentuk dari simbiosis bakteri asetat, bakteri asam laktat, dan ragi osmofilik yang dimasukkan ke dalam jaringan selulosa.

Simbiosis kultur kombucha menggunakan Acetobacter xylinum dan beberapa jenis khamir seperti SaccharomycesBrettanomyces, dan Zygosaccharomyces.

Aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi pun menghasilkan berbagai senyawa yang bermanfaat bagi kesehatan, antara lain asam organik seperti asam glukoronat dan asam asetat, asam amino esensial, asam folat, enzim, antibiotik, serta senyawa fenolik.

Selain itu, teh kombucha memiliki kandungan organik vitamin dan asam amino yang lebih banyak dari teh biasa.

Dari berbagai kandungan tersebut, teh kombucha pun memiliki berbagai manfaat di antaranya sebagai antibakteri, antidiabetik, dan antioksidan.

Kemudian, teh kombucha juga berfungsi sebagai probiotik sehingga membuat usus lebih sehat dan melancarkan buang air besar dan memperbaiki mikroflora usus.

Manfaat lainnya adalah menurunkan tekanan darah, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan kolesterol, mencegah penyakit kardiovaskular, menstimulasi sistem imun tubuh, mengurangi inflamasi, mengobati pembengkakan dubur, mencegah kanker, dan mengatasi sakit kepala.

Mengenai hukum mengonsumsi teh kombucha, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol kurang dari 0,5 persen hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Walau begitu, laboratory manager sekaligus auditor LPPOM MUI Heryani mengingatkan bahwa teh kombucha memiliki titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan, salah satunya media untuk menumbuhkan bakteri dan khamir Saccharomyces cerevisiae dalam proses fermentasi.

“Pembuatannya bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan,” ujar Heryani, seperti dilansir Antara.

Bahan kritis lainnya, menurut Heryani, terletak pada gula, yang pada proses pembuatannya bisa menggunakan arang aktif dari tulang hewan.

Terkadang, dalam proses pembuatannya, gula menggunakan bahan penolong resin penukar ion, sehingga harus dipastikan resin tidak menggunakan gelatin dari hewan haram.

"Hal lainnya yang juga kritis adalah penggunaan perisa (flavour), yang mengandung bahan turunan dari lemak, baik dari hewan maupun nabati," katanya.