Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjalankan salat fardhu lima waktu dan puasa Ramadan sama-sama harus dilakukan oleh seorang Muslim yang telah dewasa dan berakal sehat. Namun, masih banyak pula orang yang puasa Ramadan tapi tidak salat padahal hukum keduanya adalah wajib meski salat dihukumi wajib lebih tinggi. Artikel ini akan memberikan penjelasan terkait fenomena tersebut.

Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Salat

Seperti diketahui, salat fardhu adalah ibadah pokok yang wajib dilakukan. Ibadah ini tidak hanya wajib dilakukan di bulan Ramadan saja, namun di semua bulan. Artinya salat yang terdiri dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya adalah ibadah pokok yang wajib dilakukan setiap hari.

Secara umum, meninggalkan puasa Ramadan dan meninggalkan salat fardhu tanpa alasan yang benar maka sangat tidak diperbolehkan. Bahkan seseorang yang meninggalkan salah satu atau keduanya akan dianggap sebagai kafir dan murtad.

Namun, dilansir dari NU, status hukum puasa Ramadan seseorang yang meninggalkan puasa dibedakan berdasarkan kondisi dan alasannya.

Dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah, Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff menjelaskan bahwa ada dua kondisi seseorang hingga meninggalkan salat yaitu mengingkari kewajiban dan alasan malas.

Orang muslim yang berpuasa dan berniat meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi sebagai murtad. Sedangkan orang muslim yang berpuasa namun tidak salat karena malas atau karena ada kondisi tertentu seperti lupa, kondisi tersebut disebut muhbithat (merusak pahala puasa).

Artinya puasa Ramadan yang dilakukan oleh kategori kedua adalah tetap sah dan tidak batal, namun merusak pahala (tidak mendapat apa-apa). Orang tersebut juga tidak wajib membayar utang puasa nantinya (qadha).

Hal serupa juga dijelaskan dalam tulisan yang diunggah di website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam tulisan tersebut, Komisi Fatwa MUI Sulsel menjelaskan bahwa ada dua pandangan ulama menyikapi puasa seseorang yang tidak melakukan salat fardhu.

Pertama, puasa dianggap tidak sah. Hal itu terjadi karena seluruh ibadah akan diterima hanya jika seseorang menjalankan salat fardhu sesuai ketentuah. Sedangkan dalam pandangan kedua dikatakan bahwa tak ada kaitan antara rukun puasa dan rukun salat.

Artinya, puasa Ramadan yang dilakukan tetap sah hanya saja pahalanya tidak akan diterima karena salat fardhu adalah kunci dari semua alaman. Orang yang meninggalkan salat juga akan mendapatkan dosa.

Saat seseorang meninggalkan salat, tidak ada penjelasan bagaimana cara mengganti ibadah tersebut. Berbeda dengan meninggalkan puasa Ramadan yang bisa diganti di waktu lain atau dengan membayar fidyah. Cara satu-satunya untuk menghindari dosa karena telah meninggalkan salat adalah dengan melakukan taubat dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Itulah informasi terkait puasa Ramadan tapi tidak salat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.