YOGYAKARTA - Warna rambut telah lama menjadi bagian dari ekspresi diri dan tren mode. Namun, bagi umat Islam, penting untuk memastikan bahwa pilihan warna cat rambut halal sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Artikel ini akan mengulas pandangan para ulama mengenai warna cat rambut yang dianggap halal, serta memberikan panduan praktis bagi Anda yang ingin tampil gaya tanpa melanggar aturan agama.
Cat Rambut Halal, Hitam Haram?
Sebelum mendalami aturan seputar pewarnaan rambut bagi pria, penting untuk memahami perbedaan pendapat ulama terkait jenis warna yang digunakan. Secara umum, para ahli fikih memisahkan hukum pewarnaan rambut menjadi dua kategori yaitu warna hitam dan warna-warna lainnya.
Dilansir dari laman NU Online, menurut pandangan yang dikemukakan oleh Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam karya mereka, penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut, baik bagi pria maupun wanita, dianggap haram.
Sementara itu, penggunaan warna selain hitam, seperti kuning atau merah, dianjurkan (sunnah). Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menceritakan tentang perintah Rasulullah kepada sahabat Abu Quhafah untuk mengubah warna rambutnya yang memutih setelah peristiwa Fathu Makkah, dengan catatan untuk menghindari warna hitam.
Peristiwa Penaklukan Kota Mekkah
Rasulullah SAW pernah memberikan petunjuk terkait pewarnaan rambut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah.
Jabir mengisahkan bahwa saat penaklukan kota Mekkah, Abu Quhafah datang dengan rambut dan janggut yang telah memutih bagaikan kapas. Melihat hal tersebut, Rasulullah SAW menyarankan untuk mengubah warna uban tersebut, namun dengan catatan untuk menjauhi penggunaan warna hitam.
Baca juga artikel yang membahas 7 Amalan Rasulullah Sebelum Idul Fitri yang Patut Ditiru
Sementara itu, Imam An-Nawawi, dalam kitab Syarah Muslim, memberikan penjelasan terkait hadis ini.
An-Nawawi menyatakan bahwa mazhab Syafi'iyah menganjurkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah.
Namun, mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut adalah haram.
Meskipun demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh tanzih, yang berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik dihindari.
Pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi'iyah adalah keharaman penggunaan warna hitam, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang secara jelas melarangnya.
Dalam kitabnya, Syarhun Nawawi 'alal Muslim, Imam an-Nawawi (wafat 676 H) mengulas beragam perspektif ulama mengenai hadis yang membahas pewarnaan rambut. Lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa pandangan yang beliau rangkum:
-
Mazhab Syafi'iyah
Para ulama Syafi'iyah menganjurkan penggunaan warna kuning atau merah untuk rambut pria, sementara mengharamkan warna hitam. Pendapat ini dianggap sebagai yang paling kuat dalam mazhab tersebut.
-
Pendapat Lain
Beberapa ulama berpendapat bahwa pewarnaan rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yang berarti tidak berdosa jika dilakukan.
SEE ALSO:
-
Preferensi Tidak Mewarnai Rambut
Sebagian sahabat dan tabi'in, seperti Imam al-Qadhi, berpendapat bahwa tidak mewarnai rambut adalah pilihan yang lebih utama.
Argumen mereka didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak mewarnai rambutnya, meskipun ada hadis yang menganjurkan Abu Quhafah untuk melakukannya.
-
Rujukan Mewarnai Rambut
Di sisi lain, beberapa sahabat dan tabi'in, seperti Umar bin Khattab, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin, berpendapat bahwa mewarnai rambut adalah tindakan yang baik. Mereka merujuk pada hadis yang menganjurkan pewarnaan rambut sebagai dasar pandangan mereka.
Selain cat rambut halal, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!