Bagikan:

YOGYAKARTA - Perceraian seringkali menjadi pertimbangan banyak orang dalam menjalani hubungan rumah tangga. Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan gugatan cerai, mulai dari faktor ekonomi, kdrt, perselingkuhan, dan sebagainya. Lantas bagaimana cara membuat surat cerai sendiri?

Sebelum mengajukan gugatan cerai, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa perceraian hanya dianggap sah jika telah diputuskan oleh pengadilan.

Ketentuan hukum perceraian tersebut berlaku bagi semua pasangan, baik yang menikah menurut ajaran Islam maupun agama lainnya. Selain itu, pengadilan mewajibkan adanya mediasi terlebih dahulu sebelum perkara cerai diproses lebih lanjut. 

Sebagian orang yang merasa sudah yakin untuk bercerai masih bingung dalam mengurus proses perceraian. Termasuk cara membuat surat cerai sendiri. Jika Anda sedang dalam kondisi ini, sebaiknya pahami dulu jenis perceraian dan prosedurnya, serta cara mengurus surat cerai.

Jenis Perceraian dan Prosedurnya

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan, bergantung pada pihak yang mengajukan gugatan. Memahami perbedaan antara keduanya akan membantu dalam mempersiapkan langkah selanjutnya.

1. Cerai Talak

Permohonan perceraian ini diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama. Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan meninjau alasan perceraian dan mengadakan mediasi untuk menentukan apakah masih ada peluang bagi pasangan untuk rujuk.

Jika mediasi tidak berhasil, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti yang diajukan. Setelah putusan cerai ditetapkan, suami harus mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agar perceraian dianggap sah secara hukum.

2. Cerai Gugat

Dalam kasus ini, istri yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Umumnya, gugatan cerai diajukan dengan alasan seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan.

Proses perceraian ini mencakup penyusunan gugatan, pembuktian di persidangan, serta pemanggilan saksi jika diperlukan. Setelah semua bukti diperiksa, pengadilan akan memberikan putusan resmi. Baik dalam cerai talak maupun cerai gugat, keduanya harus melalui putusan pengadilan agar sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri

Setiap pasangan yang hendak bercerai wajib mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Proses ini terdiri dari beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan gugatan hingga diterbitkannya akta cerai. 

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan dalam membuat surat cerai sendiri adalah dengan mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini diajukan ke pengadilan yang sesuai dengan status pernikahan:

  • Apabila Anda menikah secara Islam maka pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Agama.
  • Apabila Anda menikah secara non-Islam maka pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Syarat Mengurus Surat Cerai

Dalam mengurus surat cerai, Anda diwajibkan untuk melampirkan sejumlah dokumen. Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan saat akan mengajukan gugatan cerai di pengadilan:

  • Akta nikah sebagai bukti sah pernikahan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon gugatan.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan status keluarga.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti bukti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau surat perjanjian lainnya jika ada.

Jika sejumlah dokumen di atas sudah dilengkapi, Anda bisa mengajukan permohonan cerai ke pengadilan dan menunggu prosesnya. 

Proses dalam Persidangan Cerai

Berikut ini beberapa proses yang akan Anda lalui dalam persidangan atas pengajuan gugatan cerai:

1. Proses Mediasi

Sebelum sidang dimulai, pengadilan akan mengadakan mediasi. Tahapan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, apakah masih ada kemungkinan untuk berdamai atau perceraian tetap dilanjutkan.

Jika pasangan sepakat untuk rujuk, maka gugatan perceraian dapat dibatalkan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke tahap persidangan.

2. Sidang Perceraian

Sidang perceraian merupakan proses dimana pengadilan mendengarkan alasan perceraian serta menilai bukti-bukti yang diajukan. Pada tahap ini, terdapat beberapa aspek penting yang akan dibahas, di antaranya:

  • Alasan perceraian, misalnya perselingkuhan, KDRT, atau ketidakharmonisan rumah tangga.
  • Hak asuh anak, jika pasangan memiliki anak di bawah umur.
  • Pembagian harta bersama, terutama jika tidak ada Prenup atau Postnup.

Jika terdapat konflik terkait harta, hakim akan menetapkan pembagian aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, memiliki perjanjian Prenup atau Postnup dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan.

3. Putusan dan Akta Cerai

Setelah sidang berakhir, hakim akan mengeluarkan putusan cerai. Jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, pasangan yang bercerai dapat mengurus akta cerai sebagai bukti sah perceraian.

Bagi pasangan yang telah memiliki Prenup atau Postnup, proses ini biasanya berlangsung lebih cepat karena pembagian harta sudah disepakati sebelumnya. Namun jika tidak ada perjanjian sebelumnya, pasangan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat membuat proses pengurusan surat perceraian menjadi lebih lama dan kompleks.

Demikianlah informasi mengenai cara membuat surat cerai sendiri di pengadilan. Pengajuan gugatan cerai memerlukan syarat dan sejumlah tahapan hingga putusan akhir persidangan. Baca juga biaya gugat cerai dari pihak istri.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.