Bagikan:

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual berbasis fantasi sedarah yang sempat viral di media sosial menyoroti kebutuhan mendesak akan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial bagi para korban.

Dalam merespons fenomena tersebut, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi korban.

"KPRK MUI bersama KemenPPPA dan KPAI akan bergerak aktif dalam memberikan bantuan kepada para penyintas kekerasan seksual. Perlu adanya sinergi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan jika hal serupa terjadi di lingkungan sekitar," ujar Ketua KPRK MUI, Siti Ma’rifah, seperti dikutip ANTARA.

Kasus ini bermula dari terungkapnya sebuah grup Facebook yang memuat konten menyimpang terkait fantasi seksual terhadap anggota keluarga sedarah. Grup tersebut menuai kecaman luas setelah menjadi perhatian publik, dan aparat kepolisian telah mengamankan enam orang yang terlibat dalam pembuatannya.

Siti Ma’rifah mengimbau korban untuk tidak takut bersuara dan melawan pelaku, meskipun hubungan keluarga bisa menjadi faktor yang menimbulkan tekanan. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam serta kecaman keras terhadap keberadaan komunitas menyimpang seperti ini, yang menurutnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan.

“Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap norma agama dan kesusilaan, serta merendahkan harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

Ia mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat serta menutup semua akun dan platform yang menjadi sarana penyebaran konten menyimpang tersebut.

Lebih jauh, Siti mengajak masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral di tingkat keluarga, sebagai upaya preventif dalam menghadapi tantangan dekadensi moral di era digital.

“Keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan yang paling aman, terutama bagi anak-anak. Kita harus memastikan kesehatan mental, fisik, dan spiritual anak-anak terlindungi agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, bermartabat, dan berakhlak mulia,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik maupun fantasi sedarah sangat jelas dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa hubungan pernikahan sedarah adalah haram.