SURABAYA - Perjalanan seleb Rachel Vennya dalam kasus melarikan diri saat jalani karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan masih panjang. Terlebih saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya ia, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Rachel Vennya Sempat Bungkam
Rachel Vennya, kekasihnya Salim, dan sang manajer Maulida diperiksa pada Senin, 8 November. Saat dicecar pertanyaa, Rachel sempat bungkam meski pada akhirnya ia tetap uka mulut dengan minta dukungan agar bisa melalui kasusnya.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Pengacara: Dia Taat dan Patuh
01 November 2021, 08:18
Polda Metro Jaya sendiri mengatakan bahwa pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Rachel Vennya Bakal Jalani Sidang
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Tubagus mengatakan materi pemeriksaan Rachel tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
Rachel Vennya"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu, kan sudah tahu permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ujar Tubagus.
Apabila pemberkasan telah rampung, langkah selanjutnya penyidik melimpahkan berkas kasus Rachel Vennya kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. "Iya, akan segera dikirim dulu ke kejaksaan," ujar Tubagus.
Polisi akan mendapat pemberitahuan apakah berkas yang dikirim sudah lengkap sehingga sidang bisa dimulai. Persidangan sendiri akan melalui proses yang lama dan tidak bisa sekali sidang selesai. Artinya, Rachel Vennya harus bersiap mengikuti semua prosedur tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Prosedur yang Harus Dilalui Rachel Vennya Menuju Persidangan.
Selain terkait Rachel Vennya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.