Penganiayaan Balita Terjadi di Surabaya, Polisi Tangkap Ibu Kandungnya
ILUSTRASI PENGANIAYAAN (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang ibu berinisial AS ditangkap oleh Tim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. AS yang berkediaman di Jalan Sidokapasan, Kecamatan Kapassari, Surabaya itu diduga menganiaya anak kandungnya sendiri. Korban berinisial MTP (4) yang dianiaya hingga meninggal dunia. 

"Motif penganiayaan karena kesal dan emosi terhadap anaknya. Tersangka AS ini mengaku jengkel pada anaknya (MTP), karena susah di kasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya yang masih balita," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, dikonfirmasi, Rabu, 10 November.

Polisi Temukan Bukti Penganiayaan Balita

Kejadian tersebut diketahui saat korban MTP telah meninggal dalam keadaan tidak wajar pada Selasa 9 November sore. Atas hal itu polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan fisik menggunakan benda tumpul di tubuh korban.

Kemudian polisi meminta keterangan saksi-saksi saat di TKP, yakni MS, suami tersangka dan MJT nenek korban. Berdasarkan informasi dari saksi, kemudian polisi mengamankan tersangka AS untuk proses penyidikan.

"Tersangka AS mengakui perbuatannya, telah dengan sengaja melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, karena emosi dan kesal yang tidak terkontrol hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Polisi Angkut Barang Bukti

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni pakaian yang di pakai tersangka, pakaian korban, hasil VER dan otopsi korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.