SURABAYA - Seleb Rachel Vennya saat ini berstatus sebagai tersangka karena kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Karena hal tersebut, Rachel Vennya harus menjalani proses wajib lapor. Hari ini, Kamis, 18 November, Rachel untuk pertama kali menjalani laporan.
"Iya betul (Rachel Vennya wajib lapor)," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Reindra di Jakarta.
BACA JUGA:
-
| LIFESTYLE
Kronologi Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina COVID-19
03 November 2021, 17:13 -
| BERITA
Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya dan 3 Tersangka Mesti Wajib Lapor
18 November 2021, 13:20
Rachel Vennya Mulai Lapor Hari Ini
Selain Rachel Vennya, tersangka lain yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga harus menjalani hal yang sama.
"Betul semua tersangka," singkat Reindra.
Dalam aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Oknum TNI Dinyatakan Terlibat
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.
Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) pun dinyatakan diduga terlibat. Keduanya berinsial FG dan IS yang merupakan Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya dan 3 Tersangka Mesti Wajib Lapor.
Selain terkait Rachel Vennya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.