SURABAYA - Buruh bisa sedikit lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru. UMP Jatim 2022 sendiri naik sebesar Rp22.790 dari tahun sebelumnya, dari yang besarannya Rp1.868.777 menjadi sebesar Rp1.891.567.
"Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di gedung Negara Grahadi di Surabaya, dikutip Antara, Minggu, 21 November.
BACA JUGA:
Penetapan UMP Jatim 2022
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Heru menilai, keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.
"Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucapnya.
Penetapan UMP juga didasarkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan.
Proses Penetapan UMP Jatim 2022
Sementara itu, sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.
Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.
Tak itu saja, pada 16 November 2021, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.
Plh Sekdaprov menjelaskan, atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.
"Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.
Buruh Prihatin dengan UMP Jatim 2022
Ditemui di tempat sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi prihatin terhadap kenaikan UMP Jatim 2022 yang dinilainya tidak adil.
"Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790," tuturnya.
Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Jatim di Surabaya.