UMK Jatim 2022 Naik, Pengusaha Mulai Pindah Perusahaan ke Jawa Tengah
ILUSTRASI BURUH (ISTIMEWA)

Bagikan:

SURABAYA - Kenaikan UMK Jatim 2022 menuai protes dari pihak pengusaha. Bahkan, para pengusaha dikabarkan mulai memindahkan usahanya ke Jawa Timur karena kenaikan upah di wilayah ring satu yang naik Rp75 ribu. 

"Saya menerima informasi kalau kawan-kawan mulai membuka perusahaan yang baru di Jawa Tengah," ujar Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember.

Dampak Kenaikan UMK Jatim 2022

Johnson sendiri tak merinci berapa jumlah perusahaan yang disebut bakal pindah ke Jateng. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan pengusaha memindahkan usahanya, salah satunya karena UMK di Jateng lebih kecil ketimbang Jawa Timur

"Kemudian infrastruktur di sana juga semakin baik, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit," paparnya.

Keputusan Gubernur Jatim Dinilai Mengecewakan

Johnson sendiri mengaku kecewa dengan keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Johnson menilai, pemerintah seharunya membiarkan industri bernapas dulu meski kondisi ekonomi mulai membaik. Pasalnya, dua tahun pandemi covid-19 adalah waktu yang tidak mudah untuk pengusaha.

"Soal UMK ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022," katanya.

Daftar UMK Jatim 2022

Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. 

Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. 

Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.