SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Berdasarkan daftar UMKM Jatim terbaru, jumlah UMK Kota Surabaya jadi yang tertinggi se-Jawa Timur. Bagaimana dengan wilayah lain?
Daftar UMK Jatim Terbaru
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Jawa Timur 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
BACA JUGA:
Dari data ketetapan UMK Surabaya 2022 masih menjadi yang tertinggi daripada 37 kabupaten/kota lainnya. Tahun ini UMK Surabaya Rp4.300.479,19. Sedangkan tahun depan Rp4.375.479,19. Data ini dibenarkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto.
"Betul (sesuai Keputusan Gubernur terbaru)," ujar Benny, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember.
UMK Jatim Lebih Baik Dibanding Provinsi Lain
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim mengaku sudah mengetahui UMK 2022 khusus Ring 1 Jatim naik sebesar 1,75 persen. Ia menyambut positif kenaikan tersebut.
"Kalah dilihat dari provinsi lain, Jatim bisa dikatatakan lebih baik, karena kenaikannya di atas PP 36/2021. Provinsi-provinsi lain tetap menggunakan PP 36/2021, yang artinya tidak mengalami kenaikan. Seandainya naik pun nilainya sangat kecil," ujarnya.
Daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2022:
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
- Kota Malang: Rp2.994.143,98
- Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
- Kota Batu: Rp2.830.367,09
- Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
- Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
- Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27
- Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
- Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
- Kota Kediri: Rp2.118.116,63
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
- Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
- Kota Blitar: Rp2.039.024,44
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
- Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
- Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
- Kota Madiun: Rp1.991.105,79
- Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
- Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
- Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
- Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
- Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
- Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
- Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
- Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
- Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
- Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
- Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39
- Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97