SURABAYA - Kasus pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa di Liga 3 yang dilakukan oleh pemain PS Nene Mallomo Sidrap berbuah manis. Polri, khususnya Polres Enrekang, sudah menetapkan enam pemain PS Nene Mallomo.
"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip dari Antara, Senin, 27 Desember.
BACA JUGA:
Pemain PS Nene Mallomo Sidrap Jadi Tersangka
Adapun keenam pemain yang jadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham. Dari total tersangka, baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya masih dalam pengejaran penyidik.
Keenam tersangka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat, 24 Desember.
Wasit Dibawa ke Rumah Sakit
Pengeroyokan tersebut membuat Romi harus harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Sedangkan para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Apresiasi Polri Tetapkan Pemain Klub Liga 3 Tersangka Pengeroyokan Wasit, Sekjen PSSI: Mudah-mudahan Jadi Efek Jera.
Selain terkait PS Nene Mallomo Sidrap, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.