SURABAYA - Kasus dugaan pemberian uang kepada hakim Itong Isnaeni Hidayat untuk mengurusi pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) terus diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus hakim non aktif tersebut dengan memeriksa dua saksi yaitu H. Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid yang merupakan wiraswasta.
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Hakim Itong
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada keduanya pada Kamis, 10 Februari lalu di Kantor Direkskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:
-
| BERITA
KPK Cari Tahu Awal Gugatan Pembubaran PT SGP di PN Surabaya Hingga Jerat Hakim Itong
10 Februari 2022, 11:52 -
| BERITA
KPK Periksa 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
01 Maret 2022, 11:57
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," ucap Ali kepada wartawan, Senin, 14 Februari.
Dalam pemeriksaan, KPK memanggil panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo. Ia mengatakan bahwa penyidik mendalami beberapa hal termasuk komunikasi yang dilakukan Joko dengan Hamdan yang merupakan panitera pengganti.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," ujarnya.
KPK Tetapkan Hakim Itong Jadi Penerima Suap
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Dalami Pemberian Uang ke Hakim Itong Terkait Pembubaran PT SGP.
Selain terkait Hakim Itong, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.