SURABAYA - Kasus yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Suraba, Jawa Timur. Dari ketiga saksi tersebut, salah satunya adalah akademisi bernama Yudi Her Oktaviono.
Saksi Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini. Yudi sendiri merupakan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Saksi di Kasus Suap Hakim Itong Sakit, KPK Bakal Lakukan Penjadwalan Ulang
16 April 2022, 09:55 -
| BERITA
KPK Terus Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Hakim Itong untuk Bubarkan PT SGP
14 Februari 2022, 13:24 -
| BERITA
KPK Periksa 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
01 Maret 2022, 11:57
"Pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta dan Achmad Prihantoyo seorang wiraswasta.
Saksi Tahu Suap Hakim Itong
Tak dijelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, termasuk materi apa saja yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Namun, ketiganya diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Itong dkk.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Hakim Itong Belum Sempat Terima Uang
Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel ini telah tayang dengan judul Dalami Kasus Suap Hakim Itong, KPK Panggil 3 Saksi termasuk Guru Besar Unair.
Selain terkait Hakim Itong Isnaeni Hidayat, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.