Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, KPK Panggil Guru Besar Universitas Airlangga Sebagai Saksi
Hakim Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Suraba, Jawa Timur. Dari ketiga saksi tersebut, salah satunya adalah akademisi bernama Yudi Her Oktaviono.

Saksi Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini. Yudi sendiri merupakan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta dan Achmad Prihantoyo seorang wiraswasta. 

Saksi Tahu Suap Hakim Itong

Tak dijelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, termasuk materi apa saja yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Namun, ketiganya diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Itong dkk.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Hakim Itong Belum Sempat Terima Uang

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).