KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Suap Hakim Itong, Salah Satunya Wakil Ketua PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di KPK (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi.

Dari kelima saksi tersebut, salah satunya adalah Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. KPK akan meminta keterangannya untuk melengkapi berkas milik Hakim PN Surabaya nonaktif Itong.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur untuk tersangka IIH," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Saksi dalam Kasus Suap Hakim Itong

Tak hanya Dju Johnson, penyidik juga memanggil advokat bernama Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo; staf accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; serta pengacara di kantor advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," ungkapnya.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap lima saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan penerimaan suap yang dilakukan Itong untuk mengurus perkara di pengadilan.

Hakim Itong Terima Suap

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).