Tunjuk Itong Isnaeni Hidayat Jadi Ketua Majelis Hakim Gugatan PT SGP, KPK Cecar Waket PN Surabaya
Hakim Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK (DOK ANTARA).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat Itong Isnaeni Hidayat terus berlanjut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Dju Johnson terkait beberapa hal, salah satunya adalah terkait penunjukan Itong sebagai ketua majelis hakim gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Penunjukan Itong Isnaeni Hidayat Jadi Ketua Mejelis Hakim

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Ditreksrimsus Polda Jatim pada Jumat, 11 Februari lalu.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saki untuk tersangka IIH dkk sebagai berikut Dju Johnson Mira Mangngi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," kata Ali kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Ada beberapa hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan itu. Salah satunya, kata Ali, tentang penunjukan Itong untuk memimpin jalannya sidang gugatan PT Soyu Giri Primedika.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," ujarnya.

KPK Mencecar Dua Saksi Lain

Selain itu, KPK juga mencecar saksi lainnya yaitu dua pengacara Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo; pengacara dari kantor advokat RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi; dan staf accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana.

Dalam pemeriksaan di waktu dan tempat yang sama, penyidik mencecar mereka perihal proses persidangan gugatan PT SGP yang dipimpin Itong.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ungkap Ali.

Hakim Itong Diduga Menerima Suap

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).