Dalami Kasus Pembubaran PT SGP di PN Surabaya yang Jerat Hakim Itong, KPK Cari Tahu Awal Gugatan
Hakim Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK (DOK ANTARA).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Kasus yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat masih terus berlanjut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami gugatan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Surabaya.

Berkas Hakim Itong Terus Dilengkapi

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang, salah satunya adalah Guru Besar Universitas Airlangga, Yudi Her Oktaviano.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 Februari lalu. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Itong.

"Bertempat di Kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka IIH dkk yaitu Yudi Her Oktaviano," katanya kepada wartawan, Kamis, 10 Februari kemarin.

Sedangkan dua saksi lain yang diperiksa yaitu Mohammad Sofyanto dan Achmad Prihantoyo yang merupakan pihak swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di PN Surabaya," ungkap Ali.

Hakim Itong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).