Nikah Beda Agama Viral di Media Sosial, MUI Sebut Pernikahan Beda Keyakinan Dilarang Islam dan UU
Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Antaranews)

Bagikan:

SURABAYA - Viralnya nikah beda agama di media sosial mengundang respon dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia menegaskan bahwa pernikahan beda agama melanggar undang-undang serta dilarang oleh hukum islam.

"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ucap Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 9 Maret, dikutip dari Antara.

Nikah Beda Agama Tak Berkah

Ia menjelaskan bahwa secara hukum Islam, umat Muslim diingatkan agar tak menikah dengan seseorang yang beda agama. Menurutnya, pernikahan beda agama tak tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," jelasnya lagi.

Nikah Beda Agama Bertentangan dengan UU

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Dia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.

Pernikahan Beda Agama Viral Tak Tercatat KUA

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut.