Dapat Paksaan Oknum Bansos BPNT? Begini Cara Lapor untuk Warga Surabaya
Bansos BPNT (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Adanya oknum yang memaksa penerima bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mendapat perhatian dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Warga yang mendapat paksaan dari oknum bansos BPNT bisa melaporkan oknum yang memaksa warga membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu.

Cara Laporkan Oknum Bansos BPNT

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya terkait masalah tersebut.

"Jika ada paksaan atau ancaman, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855," ucapnya di Surabaya, Kamis 10 Maret.

Tak hanya itu, sesuai instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, warga bisa melaporkan oknum pemaksa tersebut melalui call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332.

Selain dengan Diskominfo Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.

Warga Bisa Belanja di Mana Saja

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bansos tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," katanya.

Walkot Eri Minta Oknum Ditindak Tegas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan jihad, setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu. Pemaksaan itu dinilai Eri tidak wajar dan harus ditindak tegas.

Eri menegaskan, adanya temuan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Ini waktunya pemerintah turun. Ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Ini kan wong cilik kasihan, butuh uang malah dimanfaatkan," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.