Kecelakaan Bus Ardiansyah: Jasa Raharja Beri Santunan kepada Para Korban dengan Nominal yang Berbeda-beda
Petugas PT Jasa Raharja menjenguk korban luka-luka akibat kecelakaan bus Ardiansyah yang terjadi (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kecelakaan Bus Ardiansyah menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk PT Jasa Raharja yang menjamin akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan nopol S-7322-UW.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Senin 16 Mei siang.

Kecelakaan Bus Ardiansyah

Sebagai informasi, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin pagi pukul 06.15 WIB.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, sedangkan 12 penumpang lainnya mengalami luka berat sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Ia menjelaskan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," katanya dikutip Antara.

Petugas Jasa Raharja, kata Hervanka, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit sekaligus menjenguk korban yang menjalani perawatan intensif.

Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan "holding" Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami telah memberikan surat jaminan ke rumah sakit serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait peristiwa tersebut. Setelah pendataan terhadap ahli waris tuntas, hak santunan segera diberikan," kata dia.

Kronologi Kecelakaan

Sementara itu, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi di Surabaya mengatakan bus berpenumpang 25 orang berangkat dan Yogyakarta dengan tujuan Surabaya.

"Saat tiba di KM 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan bus mayoritas warga tinggal di Surabaya Barat yang baru menggelar wisata dari Dieng-Yogyakarta pada 14-15 Mei 2022.