SURABAYA - Kasus penjualan barang hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilakukan oknum petinggi Satpol PP Surabaya mendapat banyak sorotan.
Kasus di Tubuh Satpol PP Surabaya
Salah satu sorotan dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, yang meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan ke publik.
BACA JUGA:
"Kami berharap hasil pemeriksaan ini transparan dan disampaikan ke publik. Supaya publik juga tidak menduga-duga," ungkap Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.
Menjual Barang Penertiban
Seperti yang diketahui, salah satu kepala bidang Satpol PP Surabaya berinisial FE dituding menjual hasil barang penertiban yang disimpan di gudang yang ada di Jalan Tanjung Sari Baru Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Nilai penjualan hasil barang penertiban Satpol PP jika diuangkan mencapai ratusan juta rupiah.
Imam menilai, kejadian yang terbongkar pada Mei 2022 lalu tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Surabaya, namun saat ini penyelidikannya diambil alih Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasus Terus Dipantau
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus yang saat ini masih penyelidikan tersebut.
"Saya yakin pak wali kota masih memegang prinsipnya jika setiap ada ASN yang terlibat kasus pidana, maka langsung akan dicopot," ujar dia.
Imam mengaku, sudah bertemu dengan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Katanya oknum FE sudah dibebastugaskan. Infonya hari ini juga diperiksa oleh atasannya langsung dan tim dari Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya," kata Imam.
Dilaporkan ke Polisi
Diketahui, kasus oknum petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur telah dilaporkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian pada Kamis (2/6).
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Surabaya, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
Artikel ini telah tayang dengan judul DPRD Minta Satpol PP Surabaya Buka-bukaan Beberkan Hasil Pemeriksaan Penjualan Ilegal Barang Penertiban.
Selain terkait Satpol PP Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.