Kasus Jual Beli Barang Sitaan Surabaya: Anggota Satpol PP Jadi Tersangka setelah Jual Barang Senila Rp500 Juta
ILUSTRASI PENJARA (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Satu anggota Satpol PP Surabaya berinisial F dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan F diduga terlibat dalam kasus jual beli barang sitaan Surabaya senilai Rp500 juta.

"Surat perintah penetapan tersangka ini sesuai nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli.

Kasus jual beli barang sitaan Surabaya

Duduk perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya. Kegiatan penjualan tersebut dilakukan pada bulan Mei dan dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Dari situ dilakukan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. 

"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," ujarnya.

Tersangka Dipenjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jual Barang Sitaan Rp500 Juta.

Selain terkait jual beli barang sitaan Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.