SURABAYA – Kasus jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, tim penyidik KPK menemukan barang bukti lagi yang berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dugaan jual beli jabatan.
Temuan tersebut didapat sewaktu penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 27 September lalu.
BACA JUGA:
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda yaitu rumah kediaman dari pihak terkait di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Kantor Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 September.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut akan dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas milik para tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dalam kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa lima pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama. Mereka yang diperiksa adalah Pj Kepala Desa Jambangan Sri Sukarsih, Pj Kepala Desa Pakel Hendrik Wiyoko, Pj Kepala Desa Kedungsupit, Pj Kepala Desa Sebaung Sutik Mediantoro dan Pj Kepala Desa Sukodadi Yono Wiyanto.
Seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut dan dikonfirmasi terkait pemberian uang kepada camat yang kemudian diserahkan kepada Hasan sebagai perwakilan dari Puput Tantriana Sari.
Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Artikel ini telah tayang dengan judul Geledah 2 Kantor Dinas di Probolinggo, KPK Temukan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan.
Selain terkait jual beli jabatan di Probolinggo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.