SURABAYA - Ancaman pemblokiran Google, Facebook, dan Twitter dari Pemerintah Indonesia segera terealisasi pada 20 Juli 2022. Hal itu terjadi karena tiga perusahaan raksasa teknologi itu belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ancaman Pemblokiran Google
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha menjelaskan bahwa rencana pemblokiran tersebut mencerminkan ketegasan pemerintah terhadap FB, Google, dan Twitter. Selain itu menunjukkan bahwa negara tak tundurk pada perusahaan multinasional.
BACA JUGA:
"Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas," kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Antara, Senin, 18 Juli.
Tindak Tegas Kominfo
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang. Namun, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Membandingkan Negara Lain
Ia lantas membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
"Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat," kata Pratama.
Menyinggung ancaman terhadap FB, dia menyebutkan pemakai di Tanah Air lebih dari 130 juta orang. Namun, kebutuhan FB tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai, bahkan di kampus-kampus, perusahaan, dan juga pemerintah daerah sampai pusat.
Anak Perusahaan Facebook
Namun, kata Pratama, perlu diingat bahwa Facebook ini tidak sendirian, ada WhatsApp dan Instagram juga yang ada dalam satu payung, Meta (layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat).
"Jadi, WhatsApp dan Instagram apa juga terancam diblokir?" tanya Pratama.
Menurut Pratama, WhatsApp yang akan menjadi perhatian serius karena menjadi aplikasi utama instant messaging (pesan singkat) yang dipakai saat ini.
Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa sama dengan Telegram yang dahulu langsung diancam blokir karena pemakainya tidak terlampau banyak.
Perlu Ada Sosialisasi
Pratama memandang perlu ada jeda waktu agak lama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku "pemilik" WhatsApp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
"Jadi, perlu syok terapi juga karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak," ucap Pratama.
Tak Membuka kantor di Indonesia
Hal itu termasuk keberanian mereka, terutama FB, untuk urusan pajak. Bahkan, FB juga enggan membuka kantor di Indonesia. Media sosial ini hanya membuka kantor yang ada satpamnya untuk menerima surat saja.
Ia mengemukakan bahwa masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi jauh hari. Saat ini masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Google, Facebook dan Twitter Terancam Diblokir, Pakar Keamanan Sebut Itu Bentuk Ketegasan Pemerintah. Selain terkait ancaman pemblokiran Google, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.