Pengedar Uang Palsu di Jember Dibekuk Polisi, Tersangka Mengaku Beli Upal di FB Rp500 Ribu Lalu Dijual Rp1 Juta
Pengedar uang palsu di Jember (Antara)

Bagikan:

JEMBER - Pengedar uang palsu (upal) di Jember, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga seorang sindikat upal. Pelaku sendiri berinisial JN (31).

"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," ungkap Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin dikutip Antara, Selasa, 26 Oktober.

Pengedar Uang palsu di Jember Ditangkap

JN yang diduga jadi pengedar itu ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli uang palsu.

Polisi berhasil menyita uang sebanyak 25 lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016. Selain itu diamankan pula dua lembar uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp5 ribu tahun emisi 2016.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp500.000 dan uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Upal

Arif mengatakan tersangka dijerat dengan sangkaan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli, dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.