Kasus Peredaran Uang Palsu di Jember: Polisi Tangkap Sepasang Suami-Istri dan Upal Senilai Rp1,4 Juta
Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember (ANTARA/HO-Polres Jember)

Bagikan:

SURABAYA - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap polisi lantaran keduanya diduga jadi tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di Jember, Jawa Timur. Uang yang diedarkan adalah pecahan Rp100 ribu.

"Kami menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.

Peredaran Uang Palsu di Jember

Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan bertransaksi membeli barang di Pasar Umbulsari dengan yang palsu. Untungnya salah satu pedagang curiga dengan lembaran uang tersebut.

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

Barang Bukti

Iptu Lutfi mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsarimelakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu it. Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.

Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Tersangka Terancam Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.