Dugaan Suap Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim, Ketua DPRD Tulungagung Dicegah ke Luar Negeri
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham agar mencegah empat orang pergi ke luar negeri. Hal itu dilakukan terkait dugaan suap anggaran bantuan keuangan provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Suap anggaran bantuan keuangan provinsi jatim

Empat orang yang dicegah pergi ke luar negeri adalah mantan Komisaris Bank Jatim yang juga Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan; Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim; anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali; dan mantan Wakil Ketua DPRD Agus Budiarto. Pencegahan diajukan sejak Juni dan berlaku selama enam bulan.

"Empat orang diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2024," ungkap Ali.

Memudahkan Penyidik

Ia menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik saat melakukan pemanggilan. Ali mengingatkan mereka kooperatif nantinya.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegasnya.

Sudah Ada Tersangka

KPK telah menetapkan tersangka terkait dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung pada 2014-2018. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan para tersangka. Pengumpulan bukti yang menguatkan perbuatan mereka masih terus dilakukan. Nantinya pengumuman tersangka dugaan suap itu akan disampaikan dalam konferensi pers. KPK nantinya juga akan menyampaikan konstruksi perkaranya.