Dugaan Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Tulungagung, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Tulungagung dari provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni.

Suap alokasi anggaran bantuan keuangan Tulungagung

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pengumpulan barnag bukti terkait kasus tersebut. Namun, Ali belum merinci siapa yang menjadi tersangka. Pengumuman para tersangka maupun konstruksi perkara, sambung Ali, bakal dilakukan saat upaya paksa penahanan dilakukan.

"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ungkapnya.

Ali mengatakan pemanggilan saksi akan terus dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Mereka yang dipanggil diminta kooperatif.

Mengharap Dukungan Masyarakat

Selain itu, KPK juga berharap masyarakat memberikan dukungan. Tak hanya itu, masyarakat diminta melapor jika mengetahu informasi terkait pengusutan dugaan suap yang tengah didalami.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," tegas Ali.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," pungkasnya.