Dugaan Suap di Pemkab Tulungagung Terus Diperiksa, KPK Duga Ada Pemberian Uang untuk Menangkan Proyek
Gedung KPK (VOI).

Bagikan:

SURABAYA - Kasus hukum yang sebelumnya menjerat eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terus diselidiki. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya pemberian uang untuk menangkan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.

Digaan Suap di Pemkab Tulungagung

KPK telah memeriksa empat orang saksi, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali; swasta bernama Budi Santoso; wiraswasta bernama Aan Widuri Kurniani; dan bendahara PT Kediri Putra, Sri Mulyati.

"Bertempat di Kantor Polisi Resor Tulungagung pada Rabu, 2 Maret tim penyidik telah memeriksa para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Para saksi tersebut, sambung Ali, hadir dan telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Salah satu keterangan yang digali adalah perihal pemberian uang guna mendapat paket proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung.

"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," ungkapnya.

Kasus Masuk Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap yang menjerat Syahri Mulyo. Pengembangan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Masuknya kasus ini ke proses penyidikan, biasanya diikuti dengan penetapan tersangka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci siapa saja mereka dan apa perannya.

Alasannya, rincian siapa yang jadi tersangka dan pasal yang disangkakan serta konstruksi perkaranya akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan sudah dilakukan.

Eks Bupati Tulungagung Terima Suap

Sebagai informasi, eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap hingga Rp2,5 miliar. Penerimaan ini sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp700 juta dalam kasus ini. Selain Syahri, terkait kasus suap tersebut KPK juga turut menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor sebagai tersangka.