Kasus Korupsi Proyek di Sidoarjo: KPK Duga Ada Uang Pelicin
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus korupsi proyek di Sidoarjo, Jawa Timur terus diselidiki. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian uang pelicin untuk memudahkan perizinan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Saksi Kasus Korupsi Proyek di Sidoarjo

KPK kemudian melakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini pada Kamis, 17 Maret kemarin.

"Bertempat di Kantor Polresta Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret.

Daftar Saksi

Tak hanya Ahmad Zaini, saksi lain yang diperiksa adalah Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suryono; Kadis Perpustakan Sidoarjo, Medi Yulianto; Sekdis Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf; Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan; dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Mantan Kabag pengadaan barang dan jasa Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.

Pendalaman Alur Perizinan

Dari kedelapan saksi itu, penyidik mendalami alur pengajuan perizinan hingga dugaan adanya aliran uang untuk memudahkan proses tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.

Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Hanya saja, tersangka maupun konstruksi kasusnya belum dijelaskan.

Sesuai kebijakan baru di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah diproses hukum dalam kasus suap proyek infrastruktur. Ia kemudian divonis pidana tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan saat ini sudah menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Kelas I Surabaya.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Duga Ada Pemberian Uang untuk Lancarkan Perizinan Proyek di Sidoarjo.

Selain terkait kasus korupsi proyek di Sidoarjo, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.