PAMEKASAN - Seorang oknum yang menjadi Kepala Desa di Pamekasan, Jawa Timur jadi tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD). Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pamekasan sendiri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp135 juta dari hasil penyidikan kasus tersebut.
"Uang negara yang diselamatkan ini dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial H, oknum kepala desa pada kasus dugaan korupsi alokasi dana desa pada tahun anggaran 2020," ucap Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.
BACA JUGA:
Kepala Desa di Pamekasan Korupsi Ratusan Juta
Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Nilai total anggaran proyek tersebut adalah Rp236 juta dan lebih dari Rp178 juta.
Volume pengerjaan di titik pertama sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua di dusun yang sama sepanjang 550 meter.
Hasil penyelidikan oleh tim penyidik menyebutkan sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang juga menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oleh oknum kepala desa itu diklaim dan dilaporkan sebagai proyek desa dari ADD 2020.
Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta sehingga pihaknya menetapkan oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu sebagai tersangka.
"Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021," kata Ardian.
Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Selain berdasarkan bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek pelengsengan, yang juga menjadi bukti pendukung kasus dugaan korupsi proyek pelengsengan pada proyek alokasi dana desa itu, hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Ardian mengatakan tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2021 di Kantor Kejari Pamekasan sesuai dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Pamekasan sebesar Rp135 juta.
"Jadi, ada iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi," katanya.
Namun ditegaskan Ardian proses hukum terhadap tersangka H tetap berlanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan Kasus Pertama
Berdasarkan catatan ANTARA pengembalian uang negara akibat praktik kasus korupsi sebagaimana pada penanganan kasus dugaan korupsi proyek plengsengan dari ADD di Desa Larangan Slampar oleh institusi ini merupakan kali kedua sepanjang 2021.
Sebelumnya, institusi ini juga berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp800 juta dalam kasus pengadaan tandon dan tempat cuci tangan penerapan program protokol kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kepala Desa di Pamekasan Tersangka Korupsi Proyek Plengsengan Kembalikan Uang Rp135 Juta ke Kejari.
Selain terkait Kepala Desa di Pamekasan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.