Kasus Korupsi di Sidoarjo: Dua Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Korupsi PTSL
Tersangka dalam kasus korupsi di Sidoarjo (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Dua orang tersangka dalam kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi di Sidoarjo itu berinisial MR dan MA.

Pengembangan Kasus Korupsi di Sidoarjo

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka itu adalah pengembangan kasus korupsi yang juga menyeret RC, mantan Kepala Desa Suko. RC sendiri telah lebih dulu ditahan dalam kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2021 di desa setempat.

"Dua orang tersangka kali ini merupakan kepala dusun di desa setempat," katanya dikutip Antara, Kamis, 7 April.

MR dan Ma ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari ke depan demi memudahkan penyidikan petugas dalam mendalami kasus ini.

"Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya.

Peran Dua Tersangka

Dia mengatakan, peran dua tersangka tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

"Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada mantan kepala desa dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon PTSL ditarik antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta," katanya.

Pasal yang Disangka 

Atas kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta," katanya.