Uang Sitaan Hasil Korupsi Kepala Desa Kemantren yang Lama Diserahkan ke Kades Kemantren yang Baru, Jumlahnya Rp541 Juta
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA – Uang yang disita dari kasus korupsi Kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, akhirnya dikembalikan lagi ke Penjabat Kepala Desa yang baru Kuswandi. Pengembalian dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, yakni sebesar Rp541.912.794. Uang tersebut adalah sitaan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018 - 2019.

Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru Kuswandi, di Balai Desa, Kemantren Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Selasa, 21 September.

"Sesuai keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp541.912.794 ke penjabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief di Balai Desa, Kemantren Tulangan dikutip Antara.

Kepala Desa Kemantren dan Jajaran Mendapat Penyuluhan Hukum

Arief mengatakan, hari ini pihaknya bersama jajaran juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Kemantren.

"Selain penyuluhan hukum pihaknya juga mengembalikan uang dari Tipikor APBDes tahun 2018 - 2019," ucapnya.

Arief mengatakan pengembalian uang kerugian negara diserahkan di balai desa dengan harapan jangan sampai terulang lagi ada penyalahgunaan uang APBDes atau uang dana desa.

"Selain mengembalikan uang tersebut, kami juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa dengan harapan bahwa masyarakat sadar hukum," kata Arief.

Perangkat desa diminta mengelola dana desa itu secara  transparan, serta sesuai dengan tata aturan supaya tidak terulang kembali menyalah gunakan dana desa atau APBDes.

"Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," ujar Arief.

Sementara itu, Kades Kemantren Kuswandi mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang telah membantu mengembalikan dana desa tersebut.

"Rencananya dana itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan di desa yang tahun ini belum diselesaikan. Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun. Maka akan digunakan untuk anggaran tahun depan," kata Kuswandi.

Sebelumnya dana desa itu telah diselewengkan oleh Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren. Bambang ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020. Namun, dia melarikan diri ke Tenggarong, Kaltim dan baru ditangkap pada Desember 2020.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Rp541 Juta dari Kasus Korupsi Dana Desa.

Selain terkait korupsi Kepala Desa Kemantren, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.