Dua Kades Korupsi Dana Desa, Bupati Malang Sarankan Kembalikan Uang Agar Dapat Keringanan Hukuman
Bupati Malang M. Sanusi (Foto via Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Malang, Jawa Timur kini telah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang. Penyerahan kasus korupsi dana desa itu dilakukan oleh Bupati Malang M. Sanusi setelah Kepala Desa Kalipare berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu sudah berproses lama. Peringatan sudah (diberikan). Kami serahkan ke proses hukum saja," ucap Sanusi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin 6 Juni dikutip dari Antara.

Korupsi Dana Desa

Ia juga meminta kepada Kepala Desa Kalipare S yang kini berstatus sebagai tersangka untuk mengembalikan yang hasil penyelewengan ADD/DD tersebut ke pemdes setempat.

Dengan begitu, M. Sanusi menilai mampu menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman bagi S. Akan tetapi, Sanusi tetap mendukung penuh langkah hukum yang diberlakukan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Saya sarankan untuk mengembalikan supaya nanti minimal ada keringanan dalam hukumannya," tambahnya.

Kades Korupsi

Dia mengatakan ada pula satu kepala desa yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD tahun 2021. Kades tersebut kemudian diberikan pembinaan oleh inspektorat dan diminta untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi dengan batasan waktu paling lama.

"Kalau tidak mengembalikan, terbukti ada temuan dari pihak APH, prosesnya saya mengikuti saja. Kami serahkan," katanya.

Sudah Lakukan Pembinaan

Pemkab Malang sendiri, lanjutnya, telah berulang kali melakukan pembinaan terkait pengelolaan ADD/DD kepada ratusan kepala desa di wilayah Kabupaten Malang. Namun, dia menyayangkan masih ada oknum kepala desa yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD.

"Kalau 390 (kades) jalan, hanya satu yang di luar itu, bukan berarti pembinaannya tidak berjalan. Tidak bisa disalahkan ke pembinaannya. Itu lebih ke arah oknum. Tapi kalau banyak yang kena, mungkin dari sistem dan kurang," ujar Sanusi.

Kades Kalipare Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Malang menetapkan Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berinisial S sebagai tersangka penyalahgunaan ADD yang merugikan negara sebesar Rp432 juta.

Tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.