Seorang Pendamping PKH di Malang Selewengkan Dana Bansos, Uang Dipakai untuk Beli Alat Elektronik
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) menunjukkan barbuk kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu orang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pendamping PKH di Malang tersebut diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes di Malang dilansir dari Antara, Minggu, 8 Agustus. 

Pendamping PKH di Malang Beli Kendaraan dari Uang Bansos

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.

Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang dengan judul 3 Tahun Oknum PKH 'Potek' Rp450 Juta Dana Bansos di Malang, Polisi: Pakai untuk Beli Motor dan Biaya Berobat.

Selain terkait pendamping PKH di Malang, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.