SURABAYA – Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Bupati Probolinggo terjaring OTT bersama suaminya Hasan Aminuddin yang berstatus anggota DPR.
“Sebagai penerima HA (Hasan Aminuddin), PTS, DK (Doddy Kurniawan), MR (Muhamad Ridwan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Selasa, 31 Agustus dini hari.
BACA JUGA:
Konstruksi Perkara Bupati Probolinggo
KPK menjelaskan konstruksi perkara dimulai dari pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayahKabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.
Terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
“Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan. tetapi dikoordinir melalui Camat” papar KPK.
Artikel ini telah tayang dengan judul Terjerat OTT KPK, Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi.
Selain terkait Bupati Probolinggo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.