BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Kepala Desa Tegalharjo berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
BACA JUGA:
"Benar sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas," kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto di Kejari Banyuwangi, Senin, 31 Mei.
Kades di Banyuwangi Korupsi BLT
Dalam penyidik kasus ini menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar.
Tersangka diduga menyelewengkaan anggaran program "Kanggo Riko" dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran pendapatan dan belanja desa (PBDes).
Modus lain yang digunakan yakni tanah kas desa (TKD) disewakan ke pihak lain yang seharusnya disetor ke kas desa namun digunakan untuk kepentingan pribadi dengan nilai Rp529 juta.
Dugaan korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran program "Kanggo Riko" yang dicanangkan Pemkab Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pak Kades di Banyuwangi Ditahan karena Korupsi BLT Masyarakat.
Selain terkait Kades di Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.