Polres Madiun Tangkap Pencuri Rumah Kosong yang Beraksi Seorang Diri
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang pencuri rumah kosong ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur. Pelaku beraksi di Madiun dengan mengincar rumah korban saat keadaan kosong.

Pencuri Rumah Kosong

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PP warga Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku mencuri di sebuah rumah yang ada di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 9 Juli.

"Tersangka tahu kalau rumahnya kosong karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan malam hari dan dia pelaku tunggal," ujar AKP Tatar saat menggelar pers rilis dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.

Curi Uang Jutaan

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong melalui samping bangunan menuju belakang dan naik ke atap. Kemudian turun di pekarangan rumah.

Selanjutnya tersangka mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis. Dari aksinya itu, tersangka mencuri uang korban sebesar Rp7 juta.

"Jadi tersangka di Madiun itu tinggal di rumah indekos. Tidak punya pekerjaan juga. Dalam aksinya, dia mengintai dulu target-nya. Aksi kejahatan itu dilakukan malam hari dan baru diketahui korban esoknya dan dilaporkan," katanya.

Ditangkap di Alun-alun

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil meringkus tersangka sehari setelahnya tanggal 10 Juli 2022. Tersangka PP ditangkap aparat kepolisian saat berada di Alun-Alun Kota Madiun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penyangga jendela dalam kondisi rusak, linggis, dan satu unit motor.

Jerat Hukum

Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam peristiwa tersebut, penyidik Polres Madiun Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.