Polres Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya
Ilustrasi kriminalisme (PIXABAY)

Bagikan:

SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line (PT ML) ditetapkan sebagai tersangka. Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa tersangka Slamet Raharjo (SR) melakukan penyekapan seorang karyawannya sendiri yang berinisial ES.

"Iya benar, kami SR telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyekapan (karyawan) itu," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin, 15 Agustus.

Saksi Kasus PT Meratus Line

Pasca pelaporan, polisi terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi. Terdapa 12 saksi dan ahli pidana yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Nah, setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," katanya.

Korban Diperas

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MM istri ES, Eko Budiono, menyebut ES tak hanya disekap. ES juga diperas oleh SR sebesar Rp570 juta, dan beberapa sertifikat tanah.

"Tapi ketika MM (istrinya ES) menyerahkan itu, suaminya tidak dilepas," kata Eko.

Kejadian Awal Kasus

Eko menjelaskan, kasus itu berawal ketika ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT ML di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orang tua ES justru yang dipanggil untuk menghadap perusahaan.

Tak ingin terjadi apa-apa dengan orang tuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.

Dipaksa Tanda Tangan

Mengetahui hal itu, MM (istri ES) pun panik. Apalagi saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta, dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Setelah menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Korban Lapor Polisi

Hingga akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Kini, kasus tersebut telah ditangani pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.

Polisi juga telah menetapkan SR selaku Dirut PT. ML sebagai tersangka dalam kasus tersebut.