Sikap Muchdi Pr terhadap Kemenangan Tommy Soeharto di Pengadilan
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (Antara)

Bagikan:

Hutomo Mandala Putra memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pria yang lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto itu melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT telah diketok pada Selasa, 16 Februari 2021. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Tommy yang menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dan Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat.

“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTUN Jakarta, 17 Februari, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung.

Majelis PTUN menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020—2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Muchdi Pr akan ajukan banding

Setelah Menkumham mendapat perintah untuk mencabut SK terkait Partai Berkarya, Muchdi Pr mengaku akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," jelas Muchdi Pr, Rabu, 17 Februari.

Langkah tersebut diambil karena proses yang dijalani dari mulai persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang pelaksanaannya pada 10—12 Juli 2020 telah dilakukan berdasarkan pada aturan AD/ART Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.

Muchdi Pr juga meminta kepada seluruh kader serta pengurus partai tetap solid dan berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.

Ia juga mengatakan bahwa SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli tetap berlaku dan sah sampai upaya hukum tersebut selesai.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!