ASN Pemprov Jatim Akan Dapat Hadiah Jika Laporkan Tindak Pidana Korupsi
Inspektur Provinsi Jatim Helmy Perdana Putra saat menyampaikan paparan tentang peran inspektorat dalam penyelanggaraan pemerintahan di Jatim. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Bagikan:

Inspektorat Jawa Timur mendorong agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat melapor jika melihan tindak pidana korupsi dilakukan oleh pegawai atau karyawan di organisasi perangkat daerah.

"Istilahnya ASN bisa jadi whistleblower," kata Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra, dikutip dari Antara, Selasa.

ASN Pemprov Jatim Tak Boleh Fitnah

Whistleblower adalah pelapor, merupakan istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.

Aturan untuk whistleblower, sambungnya, sudah ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2017 tentang Whistleblowing System.

"Siapa ASN dari OPD Pemprov Jatim yang bisa melaporkan praktik korupsi di lingkungannya akan dapat hadiah. Tapi ingat, harus benar laporannya, bukan fitnah. Kalau tidak benar, malah bisa kena sendiri karena pemberian keterangan palsu," katanya.

Selain itu, ia menegaskan agar tak coba-coba menyuap auditor saat melakukan pemeriksaan. Saat ini, kata Helmy, fungsi Inspektorat Jatim bertambah lagi, yakni melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021.

Sehingga, lanjut dia, ada tambahan satu bidang Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), yang laporan hasil pemeriksaannya akan dikirim ke Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri RI.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur 11 Nomor 2016, Inspektorat hanya memiliki empat Inspektur Pembantu Bidang, yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim Syamsul Huda menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ASN di OPD yang memberikan laporan soal penyelewengan keuangan.

Selain itu, dalam bekerja di lapangan, para auditor dipastikan bertindak profesional dan memiliki integritas kuat.

Selain terkait ASN Pemprov Jatim, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.