SURABAYA - Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur masih terus berlanjut. Terbaru, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara. Selain itu masing-masing terdakwa didenda Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Puput Tantriana Sari Bersalah
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:
"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dilansir Antara, Kamis, 21 April.
Menurut JPU, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Diniai Kurang Sebanding
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.
"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.
Puluhan Orang Jadi Tersangka
KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi dari terdakwa.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bupati Nonaktif Probolinggo Puput dan Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara.
Selain terkait Puput Tantriana Sari, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.