Penahanan Puput Tantriana Sari dan Suami Dikabulkan Hakim, Pindah ke Surabaya karena Punya Balita
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin (DOK IST)

Bagikan:

SURABAYA - Pengajuan pemindahan tempat penahanan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Penahanan Puput Tantriana Sari

Tempat penahanan keduanya dipindah dari tahanan KPK di Jakarta ke Surabaya. Hal tersebut dilakukan karena Puput dan suami memiliki anak balita.

"Alasan utamanya karena keduanya memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) yang membutuhkan kasih sayang keduang orang tuanya. Dan Alhamdulillah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim," jelas penasihat hukum terdakwa Tantri dan Hasan, Gunadi Wibakso, usai sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni.

Memiliki Anak Balita

Gunadi menjelaskan, permohonan pemindahan keduanya karena masih memiliki anak berusia tiga tahun. Pasalnya, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 lalu, Tantri dan Hasan ditahan KPK di Jakarta.

Sedangkan perkara korupsi jual beli jabatan yang menjerat keduanya berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan

KPK beralasan Tantri dan Hasan tetap ditahan di Jakarta untuk keperluan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan dari perkara jual beli jabatan tersebut. 

“Kita bisa membayangkan secara manusiawi dipisahkan dengan anak umur tiga tahun dengan ibunya. Kita seorang bapak juga, sehingga bermohon untuk setidaknya kalau dekat [lokasi penahanan] itu secara emosional, secara psikis, bisa lebih senang," ujarnya.

Gunadi bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya. Sehingga penahanan Tantri dan Hasan akan segera dipindah ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Alhamdulillah dikabulkan, kita sekrang tinggal menunggu eksekusinya oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Hukuman Puput dan Suami

Diberitakan sebelumnya, Tantri dan Hasan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair.

Khusus Tantri, hakim juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan.