KPK Duga Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Punya Aset yang Disembunyikan
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (Foto ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). KPK menduga ada penyembunyian sejumlah aset milik PTS yang menggunakan nama pihak lain.

Pendalaman Kasus Puput Tantriana Sari

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Mei.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Antara, Selasa, 31 Mei.

Adapun keempat saksi masing-masing bernama Fajar Nugraha Eka Putra yang berprofesi sebagai advokat dan tiga pihak swasta masing-masing Muhammad Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, dan Luqmanul Hakim.

Penangkapan Puput dan Suami

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang Puput Tantriana itu.

Sejumlah Aset Disita

Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.