SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Kedelapan tanah tersebut tersebar di beberapa titik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juni.
BACA JUGA:
-
| BERITA
KPK Pastikan Semua Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo Bakal Dikejar
19 Februari 2022, 14:08
Penyitaan Aset Puput Tantriana Sari
KPK juga memasang plang sita untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pihak lain.
"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ungkapnya.
Lokasi Tanah
Tanah yang diduga milik Puput Tantriana Sari tersebar di Probolinggo dengan rincian sebagai berikut.
- 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
- 1 unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
- 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
Diberitakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan. Dia mematok tarif Rp20 juta.
Dari kasus itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Keduanya kemudian dijadikan tersangka.
Dalam proses pengusutan TPPU, KPK terus mencari bukti yang perbuatan keduanya. Bahkan, aset milik Puput sebesar Rp50 miliar sebelumnya telah disita.
Artikel ini telah tayang dengan judul 8 Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Disita KPK.
Selain terkait Puput Tantriana Sari, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.