SURABAYA – Anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial SA menggelar hajatan pernikahan anaknya, pada Sabtu, 24 Juli.
Padahal saat ini gelaran hajatan dilarang di saat penerapan PPKM level 3-4. Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat dibagikan di grup WhatsApp.
BACA JUGA:
Nampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
Kronologi Hajatan yang Digelar Anggota DPRD Banyuwangi
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyesalkan hajatan pesta pernikahan itu.
Padahal tiga hari sebelum acara sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, SA tetap melangsungkan hajatan.
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingtakan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksankan," kata Jabar.
Awalnya SA sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat, 23 Juli. Namun pada Sabtu, 24 Juli tetap digelar resepsi pernikahan.
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Juli malam. Ketika didatangi tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan sudah pulang.
"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.
Jabar mengatakan, saat ini gelaran hajatan masih dilarang dengan diberlakukannya PPKM L.vel 3-4 di Banyuwangi.
Jabar mengatakan kasus ini saat ini didalami Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di saat PPKM Level 3-4.
"Diperiksa terkait pelanggaran prokes dan SE Menteri itu. SA juga diperiksa Polres," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Hajatan saat Dilarang Kala PPKM.
Selain terkait Anggota DPRD Banyuwangi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.